Policies for Providing Honorary Teacher Welfare in Order to Improve the Quality of Education in Surabaya

Authors

  • Callista Natasya Ardaneswari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Agus Sukristyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Joko Widodo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55927/jsih.v4i1.37

Keywords:

Public Policy, Honorary Teacher Welfare, Quality of Education

Abstract

This study discusses the Policy of Provision of Welfare for Honorary Teachers in Order to Improve the Quality of Education in the City of Surabaya, this study also uses a Qualitative research method. In this study, it has been found that there is a policy program that has been provided by the government for honorary teachers. What I found in this study is the Government Policy Program provided is PPPK, the PPPK program provided is intended to provide certainty of career levels for honorary teachers. With the inclusion of the name of the honorary teacher in the PPPK program data collection, the status of the honorary teacher is no longer an honorary teacher but has changed to a PPPK teacher. In this study, I found that there are inhibiting factors for the government in providing welfare for honorary teachers, these inhibiting factors are the low salaries and incentives received by honorary teachers. Some honorary teachers still often get salaries that are far below the regional minimum wage (UMR), some of them are also seen not getting incentives (allowances) from the government.

References

Alfie Rizqia Rachmi. (2024). Menganalisis Kebijakan Kesejahteraan Guru Honorer Terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan di SMKN 1 Driyorejo.

Anwar Dhobit, (2024), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Basri, Junaidin, “Mutu dan Kesejahteraan Guru di Indonesia” Jurnal Pendidikan Islam Rabbani Vol.2 no 1 (2018):480-87.

Cici Asterya Dewi. (2013). Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru Honorer (Studi Kasus Guru Honorer SMAN Rumpun ips se-kecamatan Temanggung).

Dr. Achmad Mulyono. (2019). Problematika Guru Honorer di Indonesia.

Dr. Arif Hidayat. (2018). Kesejahteraan Guru di Indonesia: Tantangan dan Solusi.

Dr. Budi Santoso. (2021). Penghapusan Tenaga Honorer dalam Perspektif Hukum.

Dr. Irwan Hidayat. Dr. Sulastri. (2020). Kebijakan Publik dalam Bidang Pendidikan.

Dr. Siti Nurjanah. (2019). Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer.

Dr. Syarifudin. Dr. Henny Kurniawati. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan.

Fauzi, H., & Syafar, D. (2017). Studi Tentang Kebijakan Guru Honorer Sekolah Dasar Di Yogyakarta. TADBIR jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 162-172.

Franklin Marayate. Mansyur. Triyanto Pristiwaluyo. (2024). Strategi Dinas Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7044109/sejarah-munculnya-tenaga-honorer-awal-mula-hingga-kini-jadi-pppk

https://ideas.or.id/2024/05/22/survei-ideas-74-persen-guru-honorer-dibayar-lebih-kecil-dari-upah-minimum-terendah-indonesia/

https://pembangunansosial.fisipol.ugm.ac.id/dialog-kapstra-1-sengsaranya-guru-honorer-di-indonesia/

https://www.merdeka.com/uang/dihapus-desember-2024-begini-sejarah-munculnya-tenaga-honorer-di-indonesia-47413-mvk.html?page=2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (2017), Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017, BN 2017/NO 370;KEMDIKBUD.GO.ID;41HLM. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/138544/permendikbud-no-7-tahun-2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Profesionalisme Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Negeri.

Lembaga Administrasi Negara. (2021). Langkah Strategis Penataan Pegawai Non-ASN/Tenaga Honorer.

Mansir, F. (2020). Kesejahteraan dan Kualitas Guru Sebagai Ujung Tombak Pendidikan Nasional Era Digital. Jurnal IKA PGSD (Ikatan Alumni PGSD) Unars, 8(2), 293-303. https://doi.org/10.36841/pgsdunars.v8i2.829.

Pratama, A., & Susanti, N. (2022). Peran Guru Honorer dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Tantangan dan Strategi. Jurnal Ilmu Pendidikan, 8(3), 167-178.

Prof. Anna Erliyana. (2020). Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN.

Reisky Bestary, M.Pd. (2014). Pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG) Untuk Pengembangan Karir Guru.

Rittah Riani Romdin. (2020). Kesejahteraan Subjektif Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Gugus 02 Kecamatan Tiga Raksa.

Sondang Malia, SH. (2018). Tinjauan Hukum Terkait Rekrutmen Guru Honorer. Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Suyanto. (2013). Menjadi Guru Profesiona: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Sumber Jurnal dan Berita: IDEAS, 2024, “Survei IDEAS:74 Persen Guru Honorer dibayar lebih kecil dari Upah Minimum Terendah Indonesia”.

Tita Tri Antika Pangestuti, Ratna Wulandari, Enggal Miftahul Jannah, Farid Setiawan. (2021). Permasalahan Guru Honorer Terkait Kebijakan Penghentian Rekrutmen Guru PNS Menjadi PPPK.

Ummi Kulsum, (2023), “Peran Pemerintah dalam meningkatkan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap”, Guru SMP Islam Terpadu Insan Cita Serang, Banten.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang-Kampus I. Jawa Tengah Peraturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.

Wahyudin, D. (2020), Pengaruh Tingkat Kesejahteraan Guru dan Beban Kerja Guru Terhadap Kinerja Guru. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 135-148. https://doi.org/10.32678/annidhom.v5i2.4672.

Downloads

Published

2025-03-28

Issue

Section

Articles