Technical Guidance on Proposal Writing for the Merah Putih Village Cooperative with the Simple Application of Tubbi Village, Tubbi Taramanu District, Polewali Mandar Regency
DOI:
https://doi.org/10.55927/jpp.v4i4.689Keywords:
Technical Guidance, KDKMP Proposal, CooperativeAbstract
Presidential Instruction of the Republic of Indonesia No. 09 of 2025 concerning the acceleration of the establishment of Merah Putih Village/Sub-District Cooperatives throughout Indonesia, involving 18 ministries and institutions, all governors, all regents, and followed by the formation of a Task Force (from the central government to the sub-districts throughout Indonesia) and making it a major program involving many stakeholders. The government, through the Minister of Finance, issued Minister of Finance Regulation No. 49 concerning the Purpose of Technical Guidance, which is to provide technical guidance on how to create business proposals to the management of the Merah Putih Village Cooperative in Tubbi Village, Tubbi Taramanu District, Polewali Mandar Regency. One of the initial activities of KDKMP is to create a loan proposal to the designated implementing bank. The method used in this activity was technical guidance in theory and practice using an application. The result was a loan proposal submitted to the implementing bank (Bank Himbara).
References
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Bank Indonesia. (2022). Laporan Tahunan 202S.
Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2020). Marketing Management. Pearson Education Limited.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Pedoman Pembentukan KDKMP.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2025). Panduan Pembangunan KDKMP.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Pedoman Pembentukan KDKMP.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Pedoman Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Laporan Tahunan 2022.
PMK No. 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan KUMKM.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No 10 Tahun 2025: Mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan KUMKM.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Pedoman Pembukan KDKMP.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabet.
Situs resmi Bank BRI: [(tautan tidak tersedia)]((tautan tidak tersedia)).
Situs resmi Bank BNI: [(tautan tidak tersedia)]((tautan tidak tersedia)).
Situs resmi Bank Mandiri: [(tautan tidak tersedia)]((tautan tidak tersedia)).
Situs resmi Bank BTN: [(tautan tidak tersedia)]((tautan tidak tersedia)).
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasanuddin Hasanuddin, Abdul Rasyid, Rivai Makduani, Nurul Amaliah, Hidayat Nurwahid, Hijrah Nabilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





















