The Urgency of Implementing the Limitation of Investigation of Forestry Crimes to Achieve Just Forestry Criminal Justice
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjmr.v4i9.491Keywords:
Expiration of Statute, Forestry Crime Investigation, Criminal Justice System, JusticeAbstract
This study aims to analyze and criticize the implementation of forestry law enforcement, especially the forestry criminal investigation process as regulated in Article 39 of the P3H Law. Which requires investigators to complete the investigation process within 60 days of the investigation's commencement, with the possibility of an extension of up to 30 days if the findings are not final, the public prosecutor has a maximum of 20 days to complete the inquiry, with a 30-day extension possible. Among the issues with this study are how the execution and urgency of the Application of the Investigation Limitation in Forestry Crimes with justice. Normative legal research is the methodology employed. Concludes, for the sake of legal certainty, the urgency of applying the investigation limitation in the P3H Law as Article 39 must be implemented to realize peace, legal certainty and justice, although it does not explicitly regulate its implementation. Suggestions, it is hoped that the legislators of the Legislative Body (DPR) and the President will revise Law No. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction, by adding one paragraph to Article 39, namely letter f, which states that if the provisions in letters a, b and c in this article are not fulfilled for the sake of legal certainty, it is declared to have expired.
References
___________, "Hukum Pidana", Sinar Grafika, 2019.
___________, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1993.
Abdul Aziz Nasihuddin, Eko Arief Wibowo, Sulyanati, Kartika Winkar Setya, Nurani Ajeng Tri Utami, Kodrat Alam, Toni Riyamukti, Adi Kusyadi, Suhendar, Saefullah Yamin, Wafa Nihayati Inayah, Weda Kupita, Rahtami Susanti, Adhing Tedhalosa, Ariefullah, Dimas Sigit Tanugraha, Wikan Sinatrio Aji, Sarimonang Beny Sinaga, Dwiana Martanto, Ferry Marleana Kurniawan, Arie Purnomo, Nanda Yoga Rohmana, Trisnaulani Arisanti, Teori Hukum Pancasila, CV. Elvaretta Buana, Kota Tasikmalaya, 2024.
Abdul Latif dan Hasbih Ali, Politik Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ahmad Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian ke 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1999.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana edisi revisi, PT. Rineka Cipta, 2014.
Bambang Waluyo, "Hukum Pidana", Sinar Grafika, 2019.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Didik Endro Purwo Leksono, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press (AUP), Surabaya, 2015.
E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta, 1982.
Fina Rosalina. Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi Melalui Sudut Pandang Teori Hukum: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 8, 2022.
Fitri Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, 2017.
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Kota Tangerang Selatan, 2017.
Gigih Benah Rendra, Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penyidikan Perkara Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Jurnal Yuridis Vol. 6, 2019.
Hamat Hamid dan Harun M. Huseun, Pembahasan permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan Dalam Bentuk Tanya Jawab, Jakarta 1991.
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hasil penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Lingkungan Hidup, "Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Kehutanan di Indonesia", 2020.
Indah Febriani Kaligis, Daluwasa Penuntutan Pidana Di Tinjau Dari Pasal 78 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHP ), Lex Crimen, Vol. VII, 2018.
Isharyanto, Politik Hukum, CV. Kekata Group, Surakarta, 2016.
John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Jum Anggraini, Buku Ajar Filsafat Hukum, Program Megister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, 2020.
Kamarusdiana, Filsafat Hukum, UIN Jakarta Press, Jakarta, 2018.
La Ode Husen dan Nurul Qomar, Teori Hukum Relasi Teori dan Realita, Humanities, Genius, Makassar, 2022.
M. Yasir Said dan Ifrani, Pidana Kehutanan Indonesia: Pergeseran Delik Kehutanan Sebagai Premium Remedium, Bandung, 2019.
Mahrus, Dasar-dasar hukum pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2012.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia, PT. ALUMNI, Bandung, 2003.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum. Setara Press, Jatim, 2014.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Mulya Sarmono, Pembaharuan Hukum Pidana Kehutanan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Jurnal Adhikari Vol. 2.
Naufal Akbar Kusuma Hadi, Penegakan Hukum Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 10, 2022.
Ni Made Wulan Febia Dewi dan I Wayan Bela Siki Layang, Analisis Pengaturan batas waktu ( Daluwarsa ) dalam proses penyidikan tindak pidana berdasarkan KUHAP, Jurnal Kherta Desa, Vol. 11, 2023.
Nur Solikin, Hukum Masyarakat dan Penegakan Hukum, Qiara Media, Jawa Timur, 2019.
Oeripan Notohamidjojo,Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Griya Media, Salatiga, 2011.
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, PT. Karya Nusantara, Bandung, 2021.
Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Rajawali Pers, Depok, 2019.
Serlika Aprira dan Rio Adhitya, Filsafat Hukum, PT. Rajawali Grafindo Persada, Depok, 2020.
Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Sulistyowati, Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2020.
Tegus Prastyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Wawan Setiawan, Penyidikan Dan Penuntutan Tidak Pidana Kehutanan Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jurnal Ilmiah Hukum, 2021.
Yapiter Marpi, Ilmu Hukum Suatu Pengantar, PT. Zona Media Mandiri, Kot aTasik Malaya, 2020.
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana; Reformasi Hukum, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2008.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Feby Sutama Harahap, Helmi Helmi, Elly Sudarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





























